UANG PERUSAHAAN UNTUK FOYA-FOYA

 

F seorang manajer sebuah toko kecantikan dan merupakan salah satu orang kepercayaan owner, menggelapkan dana toko untuk keperluan pribadinya sebanyak Rp 1,3 M selama 2 tahun. Owner tidak mencurigai hal tersebut karena F mengaku memiliki pacar dan ayah sambung yang sangat royal. Kecurigaan timbul saat pemilik toko My Beauty Store mengetahui F memamerkan gaya hidupnya yang mewah seperti, membeli barang branded, liburan ke Bali 2 bulan sekali, menginap di hotel bintang 5, serta membeli mobil brio secara tunai. Sang owner memberikan kepercayaan kepada F untuk menjadi admin pembelian grosir serta menangani data keuangan toko karena F merupakan temannya. Pemilik toko menyita barang-barang milik F dan melaporkan ke Polisi.

 

Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yaitu:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Tetapi dalam Pasal 374 KUHP disebutkan bahwa:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Berdasarkan kronologi yang ada, penggelapan dilakukan oleh seorang manajer sebuah toko kecantikan yaitu My Beauty Store. Penggelapan itu terjadi karena adanya hubungan kerja yaitu sebagai seorang manajer yang mendapatkan upah atas pekerjaannya tersebut.

Oleh karena itu, menurut kalian manakah peraturan yang dapat digunakan dalam kasus F?

 

 

Y

Write a Reply or Comment