IBU KABUR, NYAWA ANAK MELAYANG
Darius, pria berumur 53 tahun ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan anak tirinya yang berusia 13 tahun. Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu mengatakan, tersangka menganiaya istrinya dalam kondisi mabuk hingga sang istri melarikan diri. Ia merasa kesal hingga akhirnya mengajak sang anak tiri untuk mencari ibunya, namun tidak berhasil. Pelaku memperkosa korban dua kali, saat diperjalanan dan di sebuah perkebunan. Ia memukul kepala korban ketika korban berontak, korban mengatakan akan Tindakan tersebut kepada kakak dan ibunya. Mendengar hal tersebut, pelaku marah lalu mengambil parang dan menebas kepala korban.
Pada tanggal 4 Maret 2024, sang ibu melaporkan kehilangan anaknya dan mengatakan bahwa ia dianiaya oleh pelaku. Pada 13 April 2024, ditemukan kerangka manusia di perkebunan Desa Koha Induk, Minahasa, Sulawesi Utara. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kerangka tersebut merupakan jenazah korban. Pelaku pertama kali datang ke Pulau Siau, Kampung Lai, lalu ke Kampung Tanaki. Kemudian pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Kabupaten Sitaro di Pelabuhan Ulu Siau pada 15 April 2024. Ia diamankan setelah tiba dari Kabupaten Sangihe menggunakan Kapal Yamdena sekitar pukul 19.00 WITA.
Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur bahwa:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Menurut Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Menurut kalian, apakah hukuman yang pantas diterima pelaku??