Seorang selebgram berinisial CC diamankan Polres Metro Jakarta Selatan bersama 5 temannya pada sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Terdapat 1 pods berisi ganja/likuid THC yang dipakai bergantian. Atas penangkapan tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara 4 tahun. Pada 26 April 2024, mereka menjalani rehabilitasi ketergantungan Narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido
Berdasarkan Pasal 127 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Sedangkan, Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jika pecandu narkotika belum cukup umur, orang tua/wali yang wajib melaporkannya.
Rehabilitasi medis pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri, lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri. Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.