REHABILITASI

Seorang selebgram berinisial CC diamankan Polres Metro Jakarta Selatan bersama 5 temannya pada sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Terdapat 1 pods berisi ganja/likuid THC yang dipakai bergantian. Atas penangkapan tersebut, mereka terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara 4 tahun. Pada 26 April 2024, mereka menjalani rehabilitasi ketergantungan Narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Berdasarkan Pasal 127 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II, dan Narkotika Golongan III dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Sedangkan, Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jika pecandu narkotika belum cukup umur, orang tua/wali yang wajib melaporkannya.

Rehabilitasi medis pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri, lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri. Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.

BARANG YANG DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN

Seringkali terdapat pesan “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat dikembalikan atau Ditukar” yang dicantumkan di nota pembelian atau struk pembelian serta banyak juga dijumpai pada pembelian via online. Kalimat tersebut termasuk dalam bentuk klausula baku yang sebenarnya dapat merugikan konsumen apalagi jika sudah melakukan pembayaran namun ternyata barang tersebut cacat atau tidak sesuai deskripsi pembelian.
Sesuai Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pengertian Klausula baku adalah syarat-syarat yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh pembeli. Yang berarti kalimat “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat dikembalikan atau Ditukar” langsung mengikat dan wajib dipatuhi pembeli tanpa ada kesepakatan.
Namun pada prakteknya konsumen menerima barang atau jasa yang cacat atau rusak atau tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan. Jika konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai maka diperbolehkan mengajukan kompensasi atau ganti rugi karena klausuka baku bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun jika pelaku usaha mencantumkan klausula baku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 dan 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jika pelaku usaha mencantumkan klausula baku dapat diberikan sanksi pidana penjarara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar atau pencabutan izin usaha atau menarik barang dari peredaran pasar.

KONTEN PORNOGRAFI?!

Seorang siswa berinisial RM di Kotamobagu Sulawesi Utara, diamankan oleh kepolisian. Hal tersebut dikarenakan membuat konten tanpa busana hingga viral. Kasi Humas Polres Kotamobago AKP I Dewa Gede Dwiadyana mengatakan, RM telah diamankan dan mengaku bersalah telah membuat konten tersebut. Namun, RM tidak mengatakan alasan mengapa ia membuat konten seperti itu. Saat ini RM telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kotamobagu.

Menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Dalam Pasal 67A Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diatur bahwa:
Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.

Pasal 67B ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa:
Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.
Wahhh, Bagaimana pendapat kalian? Selalu hati-hati dalam membuat konten agar tidak melanggar hukum ya guyss!

BEA MASUK BERKALI LIPAT?!

Viral sebuah video yang berisi keluhan seorang pria yang harus membayar bea masuk yang sangat besar. Ia bercerita bahwa ia membeli sepatu dengan harga Rp 10.300.000,00 dan biaya pengiriman Rp 1.200.000,00 sehingga totalnya yaitu Rp 11.500.000,00. Namun bea masuk yang harus ia bayarkan sebesar Rp 31.800.000,00. Ia menanyakan bagaimana perhitungannya, karena ia mencoba menghitung menggunakan aplikasi Mobile Beacukai yang hasilnya bahwa ia harus membayar bea masuk sebesar Rp 5.800.000,00.

Pada akun resmi X milik Bea Cukai menyampaikan bahwa besaran bea masuk tersebut dikarenakan adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa yang bersangkutan yaitu DHL. Perusahaan jasa kiriman tersebut yang melaporkan nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736,00. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, nilai pabean produk tersebut yaitu US$ 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935,00. Sehingga atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Menurut Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman:
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(3) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Pasal 6 ayat 1 huruf H Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan menyebutkan bahwa:
Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
Di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
Hmm…bagaimana pendapat kalian??? Apakah bea masuk tersebut sudah sesuai??

IBU KABUR, NYAWA ANAK MELAYANG

Darius, pria berumur 53 tahun ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan anak tirinya yang berusia 13 tahun. Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu mengatakan, tersangka menganiaya istrinya dalam kondisi mabuk hingga sang istri melarikan diri. Ia merasa kesal hingga akhirnya mengajak sang anak tiri untuk mencari ibunya, namun tidak berhasil. Pelaku memperkosa korban dua kali, saat diperjalanan dan di sebuah perkebunan. Ia memukul kepala korban ketika korban berontak, korban mengatakan akan Tindakan tersebut kepada kakak dan ibunya. Mendengar hal tersebut, pelaku marah lalu mengambil parang dan menebas kepala korban.

Pada tanggal 4 Maret 2024, sang ibu melaporkan kehilangan anaknya dan mengatakan bahwa ia dianiaya oleh pelaku. Pada 13 April 2024, ditemukan kerangka manusia di perkebunan Desa Koha Induk, Minahasa, Sulawesi Utara. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa kerangka tersebut merupakan jenazah korban. Pelaku pertama kali datang ke Pulau Siau, Kampung Lai, lalu ke Kampung Tanaki. Kemudian pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Kabupaten Sitaro di Pelabuhan Ulu Siau pada 15 April 2024. Ia diamankan setelah tiba dari Kabupaten Sangihe menggunakan Kapal Yamdena sekitar pukul 19.00 WITA.

Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur bahwa:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Menurut Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Menurut kalian, apakah hukuman yang pantas diterima pelaku??

Sanksi Balik Nama Sertifikat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Praktek pembuatan balik nama sertifikat masih kerap terjadi terutama pada sertifikat tanah. Salah satu yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial adalah kasus penggelapan sertifikat tanah artis Nirina Zubir. Terdapat enam aset sertifikat tanah atas nama Ibunda, Cut Indria Marzuki, Nirina Zubir dan saudaranya dengan rincian dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total perkiraan 17 milyar.
Kasus tersebut bermula ketika Ibunda Nirina merasa kehilangan sejumlah sertifikat tanah dan meminta tolong asisten rumah tangga, Riri Khasmita untuk mengurus kehilangan sertifikat tanah tersebut. Namun Riri Khasmita justu menyalahgunakan dengan melakukan balik nama sertifikat tersebut dengan di bantu oleh suami Riri Khasmita dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Selain melakukan balik nama tanpa sepengetahuan pemilik, Riri Khasmita menjual dan menggadaikan sertifikat ke bank. Atas perbuatannya tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 tentang penipuan dengan maksimal hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 372 tentang penggelapan dengan maksimal hukuman penjara paling lama empat tahun dan Pasal 263 tentang pembuatan surat palsu dengan maksimal hukuman penjara paling lama enam tahun.
Setelah melewati proses hukum atas kasus sengketa sertifikat tanah tersebut, saat ini pihak pemilik asli dari keluarga Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah tersebut dan ketiga tersangka tersebut telah di tahan di Polda Metro Jaya.

Anak di Bawah Umur Tabrak Belasan Kendaraan

Pengemudi mobil Toyota Yaris di bawah umur mengendarai mobil secara ugal-ugalan hingga menabrak belasan kendaraan. Remaja berinisial MH yang berusia 16 tahun mengendarai mobil seorang diri dengan nomor polisi B 1972 UMG dari rumahnya yang terletak di Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Insiden tersebut bermula ketika MH menyerempet pengendara motor di sekitar kediamannya. Pengendara motor tersebut marah yang mengakibatkan MH panik kemudian tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Sultan Agung menuju Kranji, Bekasi Barat. Niat melarikan diri justru MH Kembali menyerempet dua pengendara motor. MH semakin panik kemudian semakin banyak kendaraan yang di serempet. Total kendaraan yang di tabrak mencapai 13, yang terdiri dari 11 pengendara motor dan 2 pengendara mobil, serta menyebabkan pengemudi kendaraan luka-luka ringan.
Berdasarkan insiden tersebut MH dapat dikenakan beberapa sanksi sesuai ketentuan berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 235 Ayat 2:
“Pengemudi, pemilik dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak mengugurkan tuntutan perkara pidana”
Besaran kerugian tergantung pada putusan pengadilan atau dapat diselesaikan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Pasal 281:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”

Pasal 310 Ayat 2:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)”

 

Jadi, dihimbau bagi para pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku karena kecelakaan dapat berdampak bagi pengguna jalan lain dan memiliki konsekuensi hukum.

PELAT DINAS PALSU?!

Beredar video sebuah kendaraan fortuner yang menyalip antrian hingga bersenggolan dengan kendaraan lainnya. Mobil tersebut menggunakan pelat dinas TNI, ia mengaku berdinas di Mabes TNI dan merupakan adik seorang jenderal. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, Puspom TNI telah melakukan pengecekan di database Regident Korlantas Mabes Polri terkait pelat dinas dengan nomor registrasi 84337-00 yang digunakan oleh pengemudi fortuner arogan. Pelat tersebut terdaftar dengan nama Asep Adang yang merupakan seorang Purnawirawan Pati. Pengemudi fortuner berinisial PWGA tersebut telah ditangkap dan diketahui bahwa ia bukan seorang TNI melainkan pengusaha, serta tidak saling mengenal dengan pemilik pelat yang asli. Pelaku ditangkap atas tuduhan pemalsuan dengan Laporan polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 April 2024.

Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pada Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 
Hmm…bagaimana pendapat kalian mengenai kendaraan yang menggunakan pelat palsu??

SALING MENGEJEK BERUJUNG PENEMBAKAN?!

Gathan Saleh yang merupakan mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza, ditetapkan sebagai tersangka percobaan pembunuhan. Ia tertangkap CCTV melepaskan tembakan di sebuah ruko kawasan Jakarta Timur. Kombes Nicolas Ary Lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan, kejadian bermula ketika Gathan dan Mohammad Andika Mawardi cekcok hingga saling ejek via whatsapp. Ia langsung menghampiri korban dan menemukannya disaat korban membeli nasi goreng, percekcokan terjadi hingga Gathan menodongkan pistol kearah korban. Gathan menembakkan ke atas 1 kali, dan 2 kali kearah korban saat sedang berlari. Peluru tersebut mengenai kaca yang mengakibatkan pecahannya mengenai tangan korban.

Menurut Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu No 8 Tahun 1948 menyatakan bahwa:
Barang siapa, Yang tanpa Hak memasukkan Ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

 

Menurut kalian bagaimana??

KONTEN MELEMPAR PAKET?!

Viral sebuah video petugas ekspedisi yang memindahkan paket dengan cara menendang dan melempar paket tersebut. Terlihat bahwa paket tersebut diberi stiker fragile/rapuh yang menandakan bahwa isi paket tersebut mudah rusak. Pada tanggal 26 Maret 2024, Rizki Andika sang petugas ekspedisi membuat video permintaan maaf. Dalam video tersebut, ia mengatakan menyesal telah membuat konten tersebut.

Menurut Pasal 188 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.

Pasal 193 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa:
(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau kesalahan pengirim.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan di tempat tujuan yang disepakati.
(4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah.

 
Bagaimana nih pendapat kalian???