Tiga orang tersangka telah ditetapkan atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pada olah TKP pada SPBU 34.17106 di Jl. Juanda Kota Bekasi, 3 dispenser BBM jenis pertalite telah tercampur dengan air. AKBP Muhammad Firdaus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Satpam SPBU Karawang, Sopir dan Kernet tangki BBM yang melakukan pengisian di SPBU tersebut. Aksi tersebut berawal dari kenek yang meawarkan kepada Satpam SPBU Karawang untuk menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan harga RP 14 juta, setelah itu pelaku mengisi air ke Kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU Bekasi.
Menurut Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB Eko Kristiawan, pihak SPBU akan bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan pada kerndaraan yang rusak akibat peristiwa tersebut serta mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax. SPBU telah menghentikan operasi penyaluran pada SPBU tersebut serta melakukan pemeriksaan pada seluruh tangki.
Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa:
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut kalian bagaimana ini guys???