BERAPA SIH GANTI KERUGIAN YANG HARUS PENGANGKUT UDARA BERIKAN ATAS KERUGIAN PENUMPANG YANG MENINGGAL DUNIA, CACAT TETAP, ATAU LUKA-LUKA?
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena : Akibat kecelakaan pesawat udara; atau Kejadian yang semata-mata ada hubungannya […]