TERBAWA EMOSI, HINA POLISI, TEREKSEKUSI

 

Leon Dozan anak dari Willy Dozan, dilaporkan oleh pacarnya RA di Polda Metro Jaya pada 8 November 2023 dengan dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Institusi Polri. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkan ia sebaga tersangka dan Leon Dozan kemudian ditangkap pada pukul 22.00 di rumahnya Lebak Bulus, Jakarta Selatan lalu ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Hal tersebut terbukti dengan adanya video yang tersebar di sosial media yang direkam oleh sang pacar. Di dalam rekaman tersebut, Leon terlihat merangkul sang pacar dan menyadari bahwa dirinya sedang direkam. Kemudian ia mengancam sang pacar dengan membawa-bawa Institusi Polri. Leon Dozan terancam Pasal 351 dan 207 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

 

Pasal 351 KUHP

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Pasal 207 KUHP

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
  • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  • Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Penghinaan yaitu sebuah ungkapan, pernyataan atau perilaku yang tidak sopan dengan tujuan mencemooh atau merendahkan orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media sosial). Tindak pidana ini merupakan suatu delik aduan, yaitu suatu tindak pidana yang dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana.

Hmm, mulai sekarang kita harus berhati-hati dalam berbicara yaa guys!

 

 

Y

Write a Reply or Comment