SUNAT BERUJUNG PETAKA?!

Media sosial kembali diguncang dengan adanya kasus baru di mana pada acara sunat masal di Lahat, Sumatera Selatan seorang anak kemaluannya terpotong. Kejadian tersebut terjadi di Desa Masam Pulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumsel yang mana kegiatan itu diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, akibat hal tersebut anak itu mengalami pendaharan besar di bagian alat vitalnya yang mana hal itu juga mengganggu kondisi fisik serta kondisi psikologis anak tersebut.

Akibat dari permasalahan yang terjadi tersebut keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kasus ke Polda Sumatera Selatan dan permasalahan sedang di proses oleh pihak berwajib. Menanggapi hal itu berikut pasal-pasal yang dapat dikenakan bagi bidan tersebut:

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal 360

“(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan nya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan nya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 361

“Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.”

Berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan di atas menurut pendapat kalian apakah bidan yang melakukan sunat tersebut telah mememnuhi unsur-unsur nya?

Write a Reply or Comment