DITUNTUT BEBAS, MAU NUNTUT JAKSA DAN PENYIDIK, BISA GA YA?
Ketentuan yang mengatur tentang ganti kerugian penuntutan dan penahanan tanpa alasan atau karena kekeliruan ada pada Pasal 9 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.”
Tersangka yang dibebaskan dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Dengan dasar perbuatan melawan hukum, Penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang melakukan kekeliruan penahanan dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti kerugian.
Dasar hukum:
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
Sumber: hukumonline.com