BEA MASUK BERKALI LIPAT?!

Viral sebuah video yang berisi keluhan seorang pria yang harus membayar bea masuk yang sangat besar. Ia bercerita bahwa ia membeli sepatu dengan harga Rp 10.300.000,00 dan biaya pengiriman Rp 1.200.000,00 sehingga totalnya yaitu Rp 11.500.000,00. Namun bea masuk yang harus ia bayarkan sebesar Rp 31.800.000,00. Ia menanyakan bagaimana perhitungannya, karena ia mencoba menghitung menggunakan aplikasi Mobile Beacukai yang hasilnya bahwa ia harus membayar bea masuk sebesar Rp 5.800.000,00.

Pada akun resmi X milik Bea Cukai menyampaikan bahwa besaran bea masuk tersebut dikarenakan adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa yang bersangkutan yaitu DHL. Perusahaan jasa kiriman tersebut yang melaporkan nilai pabean produk US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736,00. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, nilai pabean produk tersebut yaitu US$ 553,61 atau sekitar Rp 8.807.935,00. Sehingga atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Menurut Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman:
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(3) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Pasal 6 ayat 1 huruf H Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan menyebutkan bahwa:
Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
Di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
Hmm…bagaimana pendapat kalian??? Apakah bea masuk tersebut sudah sesuai??

Write a Reply or Comment