BARANG YANG DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN

Seringkali terdapat pesan “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat dikembalikan atau Ditukar” yang dicantumkan di nota pembelian atau struk pembelian serta banyak juga dijumpai pada pembelian via online. Kalimat tersebut termasuk dalam bentuk klausula baku yang sebenarnya dapat merugikan konsumen apalagi jika sudah melakukan pembayaran namun ternyata barang tersebut cacat atau tidak sesuai deskripsi pembelian.
Sesuai Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pengertian Klausula baku adalah syarat-syarat yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh pembeli. Yang berarti kalimat “Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat dikembalikan atau Ditukar” langsung mengikat dan wajib dipatuhi pembeli tanpa ada kesepakatan.
Namun pada prakteknya konsumen menerima barang atau jasa yang cacat atau rusak atau tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan. Jika konsumen mendapatkan barang yang tidak sesuai maka diperbolehkan mengajukan kompensasi atau ganti rugi karena klausuka baku bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun jika pelaku usaha mencantumkan klausula baku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 62 dan 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jika pelaku usaha mencantumkan klausula baku dapat diberikan sanksi pidana penjarara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar atau pencabutan izin usaha atau menarik barang dari peredaran pasar.

Write a Reply or Comment