APAKAH MATERAI MERUPAKAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN?
Syarat sahnya suatu perjanjian secara hukum diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu :
- Kesepakatan Para Pihak yang saling mengikatkan dirinya;
- Kecakapan Para Pihak yang membuat perikaatan;[ Para Pihak harus berusian minimal 21 tahun atau sudah menikah dan tidak dalam keadaan dibawah pengampuan, misal : gila atau pemboros ]
- Suatu hal tertentu;[ harus ada objek perjanjian yang jelas, misal : mobil (jual-beli mobil ]
- Suatu sebeb yang halal. [ bahwa kesepakatan yang para pihak sepakti TIDAK BOLEH bertentangan dengan ketertiban umum, asusila dan/atau peraturan perundang-undangan ]
Berdasarkan aturan di dalam Pasal 1320 KUHPerdata di atas, jelas bahwa materai BUKAN salah satu syarat sahnya perjanjian, melainkan :
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, menyatakan : fungsi atau hakikat utama Bea Meterai adalah :
- Pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.
- Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah.
- Akan tetapi, jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi Bea Meterai yang terutang.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
- Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.