TPPO BERKEDOK KAMPUS MERDEKA?!
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar adanya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan kurang lebih 33 kampus. PT SHB selaku perekrut menyatakan bahwa programnya merupakan bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dalam Memorandum of Understanding (MOU) terdapat pernyataan bahwa ferien job di Jerman merupakan bagian dari MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Sebanyak 1047 mahasiswa diberangkatkan yang terbagi dalam 3 agen tenaga kerja di Jerman. Para mahasiswa direkrut secara nonprosedural sehingga dipekerjakan layaknya buruh kasar yang tenaganya tereksploitasi.
Permasalahan ini diketahui ketika terdapat 4 orang mahasiswa mendatangi KBRI yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Mereka membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu ke rekening milik PT Cvgen dan membayar pembuatan LOA (Letter of Acceptance) kepada PT SHB karena korban telah diterima di agency runtime yang berada di Jerman. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Diketahui bahwa program tersebut pernah diajukan ke Kementerian namun ditolak karena kalender akademik Indonesia yang berbeda dengan Jerman. Tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang:
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa:
Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Wahhh hati-hati ya guysss, harus teliti dalam mengikuti kegiatan apapun dan jangan mudah percaya!!