SUDAH 10 TAHUN, KOK MASIH DITANGKAP?!

 

Sophia Loretta Hutabarat, terpidana kasus penipuan dan pencucian uang telah ditangkap setelah 10 tahun buron. Diketahui pada tahun 2013 di Pengadilan Negeri Mungkid, Sophia divonis bebas. Namun, Jaksa mengajukan Kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung yaitu hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 3 milyar subsider 1 tahun. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon, dalam wawancaranya dengan terpidana bahwa ia telah menggunakan uang nasabah arisan untuk trading dan ada juga yang ditransfer ke luar negeri.

 

Sang suami yaitu Michael, diketahui menyerahkan diri usai terbit putusan MA. Ia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang, lalu dipindahkan ke Nusa Kambangan. Saat itu Michael tidak mengetahui keberadaan Sophia. Sophia mengatakan bahwa tahun pertama setelah putusan MA terbit, ia kabur ke Jakarta untuk mendampingi anak-anaknya. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Magelang yaitu Toto Harmiko, mengatakan bahwa Sophia Kembali ke Magelang sejak 2 atau 3 tahun belakangan ini dan terpantau pergerakannya beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan.

 

Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa:

Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

 

Dalam Pasal 85 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan:

Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.

 

 

Wahhh, menurut kalian apakah hukuman yang seharusnya ia jalan dulu akan ia jalani sekarang?? Bagaimana menurut kalian??

Write a Reply or Comment