PRESTASI VS WANPRESTASI
Untuk mempermudah mengartikan kata prestasi, maka prestasi dapat disamakan dengan kewajiban atau cara melaksanakan kewajiban (di dalam perjanjian).
Secara hukum, ada 3 macam prestasi, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) :
Perikatan ditujukan untuk :
- Memberikan sesuatu : Wujudnya adalah barang, cara melaksanakannya dengan cara menyerahkan barang.
- Berbuat sesuatu : Wujudnya adalah Jasa (tenaga atau keahlian), cara melaksanakannya dengan cara berbuat sesuatu.
- Tidak berbuat sesuatu.
Sementara itu, wanprestasi dapat diartikan sebagai suatu perbuatan ingkar janji atau cidera janji. Secara hukum, Wanprestasi dapat berupa :
- Tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan;
- Melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
- Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)