KENDARAAN HARAP DIKUNCI GANDA

 

LARANGAN :

Pelaku usaha dalam menawarkan jasa kepada konsumen dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku seperti menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

 

SANKSI :

Pelaku usaha yang menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Note :

Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

APAKAH BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK BOLEH DIKEMBALIKAN?

Buat temen-temen yang doyan belanja, perlu diketahui bahwa sebagai konsumen, kalian dilindungi loh oleh undang-undang perlindungan konsumen. Yuk dilihat hak-hak kalian sebagai konsumen.

 

LARANGAN :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku seperti menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

 

SANKSI :

Pelaku usaha yang menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Note :

Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

HUKUMAN MEMBAYAR UPAH PEKERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM

Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pasal 89 ayat (1) :
Upah minimum terdiri atas:

  • Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
  • Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

 

Pasal 185 ayat (1) :
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

MEMPEKERJAKAN ANAK

Untuk teman-teman pengusaha, sebelum mempekerjakan karyawan dibawah umur, make sure dulu ya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Here’s a little reminder.

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
kecuali:

  • Anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
  • Melakukan pekerjaan ringan; dan
  • Tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental,dan sosial.

Syarat mempekerjakan anak:

  • Izin tertulis dari orang tua atau wali;
  • Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  • Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
  • Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  • Keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  • Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang
bekerja pada usaha keluarganya.
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat
kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.
Pekerjaan yang DILARANG dilakukan oleh pekerja anak:

  • Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
  • Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk
    pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
  • Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk
    produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
    lainnya; dan/atau;
  • Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
    Hukuman bagi orang yang mempekerjakan anak melakukan pekerjaan yang
    DILARANG:
    Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
    dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
    Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Sumber Hukum :
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

MENYEBARKAN BERITA PALSU/HOAX

 

Hey guys! Akhir-akhir ini banyak banget perbincangan mengenai berita palsu atau hoax.

Pengguna social media kita yang sebagian besar adalah anak muda, dengan mudahnya ikut-ikutan menyebarkan, tanpa menyadari dampak buruknya.

Sebenernya bagaimana sih berita palsu/hoax di mata hukum? Deksa dan Fari, kasih gambaran sedikit ya.

Kita harus bijak dalam menggunakan social media, menyebarkan berita palsu/hoax sudah pasti tidak boleh.

Disamping dilarang oleh peraturan perundang-undangan, secara akal sehat sehat saja sudah jelas akan menimbulkan kesalahpahaman dan lebih parah lagi, dapat menimbulkan percekcokan antar orang atau kelompok masyarakat.

Yang perlu banget kalian tau, penyebar berita palsu/hoax, dapat dikenakan sanksi pidana loh! Dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah

Nih coba kalian lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 45 ayat (2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nah, sekarang udah tau kan bahaya nya menyebarkan berita palsu/hoax? Sebagai generasi muda, bijaklah dalam menggunakan social media!

MAU BIKIN USAHA/BISNIS DENGAN TEMAN, SECARA HUKUM APA SAJA YANG HARUS DIPERSIAPKAN?

 

 

Buat kamu semua yang mau bikin usaha/bisnis, Deksa dan Fari punya tips
buka usaha dengan cara yang mudah. Pertama, pikirin dulu nih kalian mau
usaha apa dan badan usaha apa yang mau kalian bikin, ada macem2, badan
usahaperorangan, persekutuan perdata, dan juga perseroan atau PT.
Selanjutnya supaya sama-sama enak, kalian bikin perjanjian kerjasama,
supaya jelas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

 

Bikin perjanjian tuh simple banget, yang utamanya harus ada identitas para
pihak, jenis usaha yang mau kalian jalanin, modal usahanya gimana, tanggung
jawab dan beban kerja masing-masing, jangka waktu kerjasama, pembagian
keuntungan, dan terakhir, cara dan wadah kalau terjadi permasalahan antara
kalian sebagai para pihak.

Terakhir, kalau perjanjian kerjasama kalian menggunakan
perusahaan/perseroan/PT, kalian harus pastikan ya legalitas/keabsahan,
alamat/domisili, izin, dan orang-orang yang ada didalam perusahaan tersebut,
ini supaya kalian terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum yang tidak
diinginkan.

Good Luck ya guys!

SHARING TENTANG HUKUM BERSAMA DEKSA & FARI

Hey guys, kenalin, nama saya Deksa dan partner saya Fari.

Mulai sekarang ini, setiap minggunya salah satu dari kita akan sharing tentang pendapat-pendapat hukum terkait permasalahan hukum yang sedang terjadi ditengah masyarakat atau kiat-kiat menghindari permasalahan hukum.

Selain itu kami juga menyediakan jasa konsultasi gratis buat semuanya yang bingung dalam menghadapi atau mau mencegah terjadinya permasalahan hukum. Siapa aja yang mau, bisa langsung hubungin ke info@ris.legal atau direct message di IG atau Facebook kita ya.

Semoga pendapat-pendapat hukum kami nantinya dapat membantu teman-teman dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi ataupun dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum dikemudian hari.

Stay tune!

HUKUM FORMIL YANG MENGIKAT KPK

Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengesampingkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”)?

Pasal 26 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan :

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini (red. Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menytakan :

Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini (red. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Kalimat kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini pada kedua ketentuan di atas bermakna bahwa:

Jika KUHAP dan/atau UU 31/1999 dan/atau UU 30/2002 sama-sama mengatur suatu hal, NAMUN ditemukan PERBEDAAN pengaturan, MAKA yang yang digunakan oleh KPK UU 31/1999 dan/atau UU 30/2002.

Contoh:

Pasal 109 KUHAP:

  1. Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
  2. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
  3. Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.

Pedapat Hukum:

Ketentuan di atas, memberikan hak kepada Penyidik untuk melakukan pemberhentian Penyidikan.

Pasal 40 UU 30/2002:

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pendapat Hukum:

Ketentuan di atas, TIDAK MEMPERKENANKAN Peyidik KPK untuk melakukan Pemberhentian Penyidikan.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka KPK (cq Penyidik KPK) TIDAK DIPERKENANKAN melakukan pemberhentian penyidikan, ARTINYA KPK TUNDUK KEPADA UU 30/2002. Dengan demikian, KPK dalam menjalankan tugas dan/atau kewenangannya dapat mengesampingkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”), SEPANJANG ditentukan lain oleh UU 31/1999 dan/atau UU 30/2002.

 

Apakah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi HANYA MENGATUR HUKUM MATERIIL saja?

Ketentuan-ketentuan di dalam UU 30/2002, juga mengatur HUKUM FORMIL, hal mana dapat dibuktikan dari salah satu BAB dan Pasal sebagai berikut:

BAB VI : PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN

Pasal 44 ayat (1) UU 30/2002 menyatakan :

Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hukum formil merupakan aturan-aturan untuk menegakan hukum materiil. Untuk mempermudah memahami mengapa Pasal 44 ayat (1) UU 30/2002 di atas dinyatakan sebagai hukum formil, mari kita bandingkan dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP (Hukum Formil dari Kitab Undang-Undang Pidana “KUHP”) yang menyatakan bahwa :

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Berdasarkan penjelasan di atas, sudah jelas bahwa UU 30/2002 JUGA MENGATUR HUKUM FORMIL.

KESIMPULAN:

Bahwa dalam menegakan Hukum Materiilnya (UU 31/1999 dan Perubahaannya) maka KPK terikat dengan Hukum Formil seperti:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”;
  • Ketentuan-ketentuan hukum formil yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan/atau
  • Ketentuan-ketentuan hukum formil yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun KPK dalam menjalankan tugas dan/atau kewenangannya dapat mengesampingkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP”), SEPANJANG ditentukan lain oleh UU 31/1999 dan/atau UU 30/2002 dan/atau UU 31/1999 dan perubahannya.

 

PENGGUNAAN PERJANJIAN LISAN DAN TERTULIS

Dibuat Oleh : Deka Saputra Saragih, S.H.

Setelah dilakukan kajian secara normatif empiris pragmatis dan yudikatif, hahaha adanya kajian seperti itu.Hahaha, nggak ada yaa.

Baiklah,

Perjanjian Lisan/tidak tertulis biasanya digunakan terhadap perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dan diselesaikan pada saat itu juga, tidak memerlukan waktu hingga berhari-hari berminggu-minggu, berbulan-bulan hingga bertahun-tahun lamanya untuk menyelesaikan prestasi masing-masing pihak.

Misal, si A mau mencukur jenggotnya ke kang cukur/barber shop kemudian jenggot si A dicukur oleh kang cukur (prestasi kang cukur/hak si A) dan 15 menit kemudian, ketika jenggot selesai dicukur sesuai keinginan si A, kemudian si membayar jasa cukur tersebut kepada kang cukur (prestasi si A/hak dari kang cukur), pertanyaannya, apakah terhadap perbuatan si kang cukur yang mencukur jenggot si A dan terhadap perbuatan si A membayar jasa kang cukur perlu dituangkan ke dalam sebuah perjanjian tertulis (akta)? bayangkan kalau itu benar-benar terjadi.

Kemudian,

Perjanjian tertulis, biasanya diterapkan apabila pelaksanaan presetasi-prestasi atau perbuatan-perbuatan hukum para pihak, membutuhkan waktu tertentu.

Misal, si B mau pinjam uang si C (jadinya hutang) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), dan akan dikembalikan oleh si B dengan cara mencicil selama 1 tahunb, ENNNNAAHH, disinilah Perjanjian tertulis berperan. Terhadap hutang-piutang tersebut, oleh si B dan C dituangkan ke dalam sebuah akta (boleh akta di bawah tangan, atau akta otentik) bebas, kalau sih terserah si B dan si C.

Kalau terserah, boleh nggak, nggak.! gw belom selesai ngomong, oke-oke.! hahaha, boleh nggak terhadap hutang piutang tersebut tidak dituangkan ke dalam akta? ya boleh-boleh saja.

Tapi ingat, jika si B nanti ingkar janji/wanprestasi, si C susah nagihnya loh, karena tidak ada bukti suratnya.

 

ADA APA ANTARA KONTRAK DAN PERJANJIAN?

Dibuat Oleh : Deka Saputra Saragih, S.H.

Setelah dilakukan  kajian yang biasa-biasa saja, ternyata antara kontrak dan perjanjian, hubungannya langgeng-langgeng saja.

Kontrak dan Perjanjian, sama-sama sebuah/suatu kesepakatan antara 2 (dua) subyek hukum atau lebih yang selanjutnya dapat menimbulkan, memodifikasi atau menghilangkan hubungan hukum.

Lalu dimana letak perbedaannya? naaahhh ada bedanya sikik lah:

KONTRAK biasaya dituangkan ke dalam sebuah akta di bawah tangan ataupun akta otentik.

PERJANJIAN, menurut KUH Perdata dibedakan menjadi 2 (dua) :

1. Perjanjian lisan atau tidak tertulis;

2. Perjanjian tertulis.

Artinya perjanjian, tidak selalu dituangkan ke dalam sebuah akta.

Misal, MAU BELI BAKSO, kan repot kalau ke notaris dulu, agar perjanjian jual-beli baksonya dituangkan ke dalam akta.

Kalau MAU BELI BAKSO, tinggal pesan aja, “mas/bang/mbak Baksonya 1 (satu) porsi ya, makan disini, klo makan ditengah jalan ketabrak”, selesai maaaam bakco, bayar dulu ya, kemudian pulang.