Cindy Pangestu menjadi sasaran penculikan, penganiayaan, dan pemerasan oleh driver Grab car. Berawal ketika ia ingin pulang ke rumahnya dengan memesan grab car dari Lobby Neo Soho Podomoro City sekitar pukul 8 malam. Mobil tiba-tiba memasuki jalan tol yang seharusnya tidak perlu memasuki jalan tol karena sudah dekat dengan lokasi, driver mengatakan bahwa ia hanya mengikuti google maps. Driver meminta untuk digantikan menyetir mobil karena dirinya merasa sesak napas, Cindy menolak dengan alasan tidak dapat menyetir. Ketika Cindy mengecek aplikasi, ia merasa panik karena driver tidak menekan pick up. Tidak lama kemudian, sang driver meminta ditransfer sejumlah Rp 100 juta.
Cindy akhirnya lompat dari mobil ketika kecepatan mobil melambat, lalu ia berteriak meminta pertolongan. Namun ia tertangkap dan diseret oleh pelaku untuk masuk ke dalam mobil. Pelaku mengancam akan membuangnya ke sungai karena Cindy tidak menuruti permintaan pelaku. Pelaku pun masuk ke mobil sehingga Cindy lari lagi dan meminta pertolongan kepada pengemudi yang sedang bongkar muat. Pelaku mengatakan bahwa mereka suami-istri, Cindy berhasil mengelak dengan mengatakan ia penumpang grab yang hendak diculik. Pelaku kabur dan menarik tas dan handphone korban, namun Cindy berhasil menyelamatkan tasnya.
Menurut Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Bagaimana menurut kalian?? Selalu hati-hati dalam perjalanan ya guyss!!