DRIVER ONLINE MELAKUKAN TINDAK PIDANA?!

Cindy Pangestu menjadi sasaran penculikan, penganiayaan, dan pemerasan oleh driver Grab car. Berawal ketika ia ingin pulang ke rumahnya dengan memesan grab car dari Lobby Neo Soho Podomoro City sekitar pukul 8 malam. Mobil tiba-tiba memasuki jalan tol yang seharusnya tidak perlu memasuki jalan tol karena sudah dekat dengan lokasi, driver mengatakan bahwa ia hanya mengikuti google maps. Driver meminta untuk digantikan menyetir mobil karena dirinya merasa sesak napas, Cindy menolak dengan alasan tidak dapat menyetir. Ketika Cindy mengecek aplikasi, ia merasa panik karena driver tidak menekan pick up. Tidak lama kemudian, sang driver meminta ditransfer sejumlah Rp 100 juta.

Cindy akhirnya lompat dari mobil ketika kecepatan mobil melambat, lalu ia berteriak meminta pertolongan. Namun ia tertangkap dan diseret oleh pelaku untuk masuk ke dalam mobil. Pelaku mengancam akan membuangnya ke sungai karena Cindy tidak menuruti permintaan pelaku. Pelaku pun masuk ke mobil sehingga Cindy lari lagi dan meminta pertolongan kepada pengemudi yang sedang bongkar muat. Pelaku mengatakan bahwa mereka suami-istri, Cindy berhasil mengelak dengan mengatakan ia penumpang grab yang hendak diculik. Pelaku kabur dan menarik tas dan handphone korban, namun Cindy berhasil menyelamatkan tasnya.

Menurut Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 
Bagaimana menurut kalian?? Selalu hati-hati dalam perjalanan ya guyss!!

MENGAMBIL GADING GAJAH?!

Seekor gajah sumatera diduga ditembak oleh pemburu liar hingga mati. Gajah sumatera liar yang diperkirakan berusia 3-4 tahun ditemukan mati diburu pembunuh di Aceh Utara dan diambil gadingnya. Diperkirakan, gajah tersebut dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senapan bius oleh pemburu. Petugas BKSDA Aceh bersama dengan tim dokter hewan, membedah bangkai gajah tersebut untuk memudahkan dalam proses penyelidikan penyebaab kematian.

Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjelaskan bahwa :
Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam:
a. Tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan
b. Tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang

Menurut Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya :
Setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Dalam Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur bahwa :
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Bagaimana guyss pendapat kalian??

BAHAN BAKAR AIR??

Tiga orang tersangka telah ditetapkan atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pada olah TKP pada SPBU 34.17106 di Jl. Juanda Kota Bekasi, 3 dispenser BBM jenis pertalite telah tercampur dengan air. AKBP Muhammad Firdaus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Satpam SPBU Karawang, Sopir dan Kernet tangki BBM yang melakukan pengisian di SPBU tersebut. Aksi tersebut berawal dari kenek yang meawarkan kepada Satpam SPBU Karawang untuk menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan harga RP 14 juta, setelah itu pelaku mengisi air ke Kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU Bekasi.

 

Menurut Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Regional JBB Eko Kristiawan, pihak SPBU akan bertanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan pada kerndaraan yang rusak akibat peristiwa tersebut serta mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax. SPBU telah menghentikan operasi penyaluran pada SPBU tersebut serta melakukan pemeriksaan pada seluruh tangki.

 

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa:

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

Menurut kalian bagaimana ini guys???

PENYEGELAN SPBU?!

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menindaklanjuti temuan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, terkait SPBU yang melakukan kecurangan pada meteran dispenser BBM. Pompa ukur BBM di SPBU diduga terpasang switch/jumper, yaitu alat tambahan yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau jumlah volume cairan BBM. Mars Ega Legowo Putra selaku Direktur Pemasaran Regional Pertamina mengatakan, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi untuk mengganti 3 dispenser terkait dengan yang baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 minggu setelah sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.

 

Pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan ditingkatkan kembali guna memastikan pelayanan SPBU sesuai dengan ketentuan yang ada. Pertamina Patra Niaga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, penertiban dan penyegelan yang dilakukan itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal:

  • Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.
  • Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

 

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal menyatakan bahwa:

Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

Menurut penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, pemasangan alat-alat baru atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya yang sudah ditera atau sudah ditera ulang akan mempengaruhi keasliannya dan juga memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan dari syarat-syarat teknis. Berhubung dengan adanya penambahan ini, maka alat tersebut diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

 

 

Selalu waspada dan hati-hati ketika mudik yaa guyss!!

MEMBAWA BARANG, WAJIB LAPOR?!

Ramai di media sosial Instagram terkait unggahan akun resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bandara Kualanamu yang manyatakan bahwa penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya kepada petugas bea dan cukai. Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai mengatakan, kebijakan terkait barang bawaan ke luar negeri telah diatur sejak 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

 

Kebijakan tersebut merupakan fasilitas opsional yang dapat digunakan oleh penumpang. Pendaftaran barang bawaan penumpang yang akan pergi ke luar negeri melalui bea cukai ataupun pelabuhan, bertujuan mempermudah dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang penumpang saat kembali ke Indonesia. Barang yang masuk dalam daftar barang bawaan tidak akan dikenakan biaya bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

 

Menurut Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut:

Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  2. barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
  3. uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/ atau
  4. barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut menyatakan bahwa:

  • Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
  • Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
    1. data elektronik; atau
    2. tulisan di atas formulir.
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Dalam hal hasil pemeriksaan · fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan adanya:
    1. kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai:
      1. menandatangani pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali; dan
      2. mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut; atau
    2. ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali kepada Penumpang untuk dilakukan perbaikan.

 

 

Jangan lupa lapor jika membawa barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan ya guysss!!

TPPO BERKEDOK KAMPUS MERDEKA?!

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar adanya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan kurang lebih 33 kampus. PT SHB selaku perekrut menyatakan bahwa programnya merupakan bagian dari Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dalam Memorandum of Understanding (MOU) terdapat pernyataan bahwa ferien job di Jerman merupakan bagian dari MBKM serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Sebanyak 1047 mahasiswa diberangkatkan yang terbagi dalam 3 agen tenaga kerja di Jerman. Para mahasiswa direkrut secara nonprosedural sehingga dipekerjakan layaknya buruh kasar yang tenaganya tereksploitasi.

 

Permasalahan ini diketahui ketika terdapat 4 orang mahasiswa mendatangi KBRI yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Mereka membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu ke rekening milik PT Cvgen dan membayar pembuatan LOA (Letter of Acceptance) kepada PT SHB karena korban telah diterima di agency runtime yang berada di Jerman. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Diketahui bahwa program tersebut pernah diajukan ke Kementerian namun ditolak karena kalender akademik Indonesia yang berbeda dengan Jerman. Tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang:

Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa:

Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

 

 

Wahhh hati-hati ya guysss, harus teliti dalam mengikuti kegiatan apapun dan jangan mudah percaya!!

PENGHAPUSAN PASAL PEMBERITAAN BOHONG?!

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, dkk terkait pencemaran nama baik. Dalam putusan perkara nomor 78/PUU/XII/2023 yang isinya, menyatakan

  • Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  • Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

 

MK berpendapat, perkembangan teknologi sudah sangat pesat sehingga memudahkan Masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat meskipun berita itu belum diketahui benar atau tidaknya. Kata onar atau keonaran memiliki makna yang tidak jelas, yang dapat mengakibatkan timbulnya multitafsir. Unsur “kabar tidak lengkap atau berkelebihan” dalam pasal 15 memiliki makna yang sama dengan unsur “pemberitahuan bohong” dalam pasal 14.

 

Mengenai penyebaran berita bohong masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 dan Pasal 45 A.

Pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

  • Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
  • Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

 

Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa:

  • Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Ternyata terdapat peraturan yang mengatur terkait penyebaran berita bohong, sehingga keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 78/PUU/XII/2023 tidak menyebabkan adanya kekosongan hukum. Bagaimana pendapat kalian terkait hal tersebut??

DIANCAM?! BAGAIMANA YAA??

Sekelompok pria yang diduga kelompok ormas Pemuda Pancasila terlibat cekcok dengan pemilik toko bangunan. Diketahui 3 pria yang merupakan ormas Pemuda Pancasila tersebut mengklaim memiliki hak untuk mengelola parkir, ia juga menyewakan lahan di depan ruko tersebut. Awal mula keributan terjadi dikarenakan 3 pria tersebut melarang pemilik ruko untuk berjualan hingga malam hari dan tidak parkir di depan ruko tersebut dikarenakan terdapat pedagang lain yang sudah menyewa lahan tersebut kepada mereka bisa berjualan. Salah satu pria itu mengancam akan mengempeskan ban kendaraan pemilik ruko jika berjualan hingga malam hari.

 

3 terduga pelaku pengancaman itu telah diamankan dan ditangani oleh Mapolrestabes Makassar. Mereka meminta maaf dan mengaku khilaf serta tidak memiliki niat untuk melontarkan pernyataan yang mengandung sara dan provokasi.

 

Menurut Pasal 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

  • Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  • Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

 

Berdasarkan pasal 369 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukukm Pidana, pengancaman merupakan suatu delik aduan, yaitu suatu delik yang hanya dapat diproses jika delik tersebut diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya suatu kejahatan dan 9 bulan jika orang tersebut bertempat tinggal di luar Indonesia.

 

Jika masih dibawah umur, pengaduan dapat dilakukan oleh wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mewakilinya. Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.

 

 

Bagaimana pendapat kalian??

FRAUD ITU APA SIH??

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan adanya dugaan fraud debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Jaksa Agung ST Burhanudin. Sri Mulyani telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda bidang perdata dan tata usaha negara, serta Inspektorat Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yang dilakukan debitur LPEI. LPEI tidak boleh menolerasi segala bentuk pelanggaran hukum, korupsi, dan konflik kepentingan. Berdasarkan pemeriksaan terdapat 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun.

 

Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum:

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum menjelaskan bahwa acam-macam perbuatan yang termasuk fraud yaitu penipuan, kecurangan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana lain yang sejenis.

 

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penipuan yaitu:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

 

Sedangkan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penggelapan yaitu:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Wah bagaimana pendapat kalian mengenai Fraud??

DIPENJARA ATAU GANTI RUGI??

Sebuah video viral di media sosial, terlihat sebuah mobil Xpander menabrak Porcshe GT3 yang terparkir dalam showroom di Kawasan PIK 2. Terlihat pecahan kaca berserakan dari pintu kaca yang ditabrak. Kapolres Metro Tangerang Kota yaitu Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengemudi Xpander telah diamankan dan diduga dalam pengaruh minuman keras. Ivan’s motor yang merupakan pengelola showroom mobil mewah tersebut belum bisa memberikan info apapun terkait insiden tersebut karena sedang dalam proses investigasi.

 

Dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

 

Pasal 229 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

 

Menurut Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Pasal 311 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

 

 

Wahhh, menurut kalian bagaimana nih?? Selalu hati-hati ya guys dalam berkendara!!