MEMBAWA BARANG, WAJIB LAPOR?!

Ramai di media sosial Instagram terkait unggahan akun resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bandara Kualanamu yang manyatakan bahwa penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya kepada petugas bea dan cukai. Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai mengatakan, kebijakan terkait barang bawaan ke luar negeri telah diatur sejak 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

 

Kebijakan tersebut merupakan fasilitas opsional yang dapat digunakan oleh penumpang. Pendaftaran barang bawaan penumpang yang akan pergi ke luar negeri melalui bea cukai ataupun pelabuhan, bertujuan mempermudah dan mempercepat penyelesaian layanan kepabeanan terhadap barang penumpang saat kembali ke Indonesia. Barang yang masuk dalam daftar barang bawaan tidak akan dikenakan biaya bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

 

Menurut Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut:

Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
  2. barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
  3. uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/ atau
  4. barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut menyatakan bahwa:

  • Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
  • Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
    1. data elektronik; atau
    2. tulisan di atas formulir.
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Dalam hal hasil pemeriksaan · fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan adanya:
    1. kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai:
      1. menandatangani pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali; dan
      2. mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut; atau
    2. ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali kepada Penumpang untuk dilakukan perbaikan.

 

 

Jangan lupa lapor jika membawa barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan ya guysss!!

Write a Reply or Comment