KOPER JEBOL DI BANDARA?!
Izzi Alfarizi, keyboardist kangen band mengungkapkan kejadian tak menyenangkan yang ia alami dengan oknum salah satu maskapai penerbangan. Pada akun instagramnya, ia membagikan sebuah video yang menunjukkan sebuah koper berwarna kuning miliknya telah terbuka karena resletingnya rusak. Ia melakukan penerbangan CGK-DPS dan menaruh kopernya di bagasi pesawat. Crewnya yang membawakan koper tersebut ke hotel mengatakan bahwa saat ia mengambil koper tersebut dalam keadaan dilakban bening. Karena ia merasa penasaran mengapa kopernya dilakban sehingga ia langsung membuka lakban tersebut. Ternyata koper tersebut mengalami kerusakan terutama pada bagian resleting.
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan:
Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga bertanggung jawab atas :
- kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
- musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
- keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara disebutkan bahwa:
Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggungjawab atas kerugian terhadap:
- penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
- hilang atau rusaknya bagasi kabin;
- hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
- hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
- keterlambatan angkutan udara dan
- kerugian yang diderita oleh pihak
Pasal 189 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjelaskan bahwa:
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal badan usaha angkutan multimoda atau agennya dapat membuktikan telah dilaksanakannya segala prosedur untuk mencegah terjadinya kehilangan, kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.
Bagaimanakah jika kalian mengalami hal tersebut??