INGIN JADI ADVOKAT, MALAH JADI TERSANGKA?!

Jajaran Polisi Polres Temanggung menangkap 2 advokat yang diduga menggunakan ijazah dan gelar akademik palsu. Saifudin Zuhri (53) dan Wahono (43) menggunakan ijazah dan gelar akademik sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang dengan nomor dan nama ijazah milik orang lain. Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo mengatakan bahwa ijazah tersebut terdaftar di Dikti dengan nama yang sama, namun memiliki tanggal lahir dan alamat yang berbeda. Tersangka menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar Advokat melalui organisasi advokat “FERARI” setelah mendapatkan legalitas sebagai Advokat. Tersangka juga telah beracara di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung sejak Agustus 2022 – Januari 2023.

 

Kasus ini dilaporkan oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum. yaitu dosen fakultas hukum UNTAG Semarang. Polisi telah mengumpulkan saksi lain yaitu 2 dosen dan 1 staff PDPT UNTAG Semarang. Tersangka dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

Berikut beberapa pengaturan mengenai ijazah, yaitu:

  • Pasal 28 ayat (1) 12 2012 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:

Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.

  • Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:

Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

  • Pasal 42 ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah.

 

Menurut Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

  • Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Sedangkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa:

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

Wahhh, menurut kalian bagaimana nih???

Write a Reply or Comment