HAK ANGKET??

Isu adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ramai dibicarakan. Capres nomor tiga yaitu Ganjar Pranowo menyampaikan wacana untuk melakukan hak angket yang disetujui oleh capres nomor 1 yaitu Anies Baswedan. Dalam rapat tim kemenangan, Ganjar mendorong partai pengusungnya yang ada di DPR yaitu PDI Perjuangan dan PPP untuk mengajukan hak angket dan hak interpelasi. Ganjar menganggap bahwa hak angket merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPU atas dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024. Anies juga mengatakan bahwa Partan NasDem, PKB dan PKS, siap untuk bersama-sama melakukan hal tersebut. Menurut Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) yaitu Aisah Putri Budiatri, ia merasa ragu bahwa hak interpelasi dan hak angket dapat dituntaskan di sisa waktu masa jabatan DPR dan pemerintahan yang akan berakhir pada Oktober mendatang.

 

Menurut Pasal 79 ayat 2 Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:

Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi diusulkan dengan memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikan. Hak angket diajukan kepada pimpinan DPR agar Badan Musyawarah dapat membahas dan menjadwalkan siding paripurna. Dalam rapat persetujuan hak angket, harus dihadiri oleh ½ jumlah anggota DPR dan disetujui oleh lebih dari ½ anggota DPR yang hadir. Jika DPR menerima usul hak angket, maka DPR akan membentuk panitia khusus yaitu panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR.

 

Pasal 208 ayat 2 Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa:

Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.

 

Hmm, bagaimana nih guys menurut kalian??

Write a Reply or Comment