HAK ANAK DALAM PERCERAIAN?!
Diketahui Irish Bella mengajukan gugatan cerai terhadap Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023. Dalam keputusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Irish mengenai hak asuh anak serta nafkah anak yang wajib diberikan Ammar sebesar Rp 10 juta per bulannya dan biaya sekolah anak. Namun, Ammar merasa keberatan terhadap jumlah nafkah yang harus ia berikan karena saat ini ia sedang ditahan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Irish memaklumi hal tersebut dan bersedia jika hanya diberi Rp 500 ribu sekalipun, ungkap Emile Abdullah selaku pengacara Irish Bella.
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
- Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
- Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
- bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
- mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
- memperoleh Hak Anak lainnya.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil diatur mengenai:
- Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
- Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Menurut penjelasan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “pemisahan” yaitu pemisahan akibat perceraian dan situasi lainnya dengan tidak menghilangkan hubungan anak dengan kedua orang tuanya, seperti anak yang ditinggal orang tuanya ke luar negeri untuk bekerja, anak yang orang tuanya ditahan atau dipenjara. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik serta melindungi anak.