FRAUD ITU APA SIH??

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan adanya dugaan fraud debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Jaksa Agung ST Burhanudin. Sri Mulyani telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda bidang perdata dan tata usaha negara, serta Inspektorat Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yang dilakukan debitur LPEI. LPEI tidak boleh menolerasi segala bentuk pelanggaran hukum, korupsi, dan konflik kepentingan. Berdasarkan pemeriksaan terdapat 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun.

 

Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum:

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

Dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum menjelaskan bahwa acam-macam perbuatan yang termasuk fraud yaitu penipuan, kecurangan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan dan tindak pidana lain yang sejenis.

 

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penipuan yaitu:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

 

Sedangkan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penggelapan yaitu:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

 

Wah bagaimana pendapat kalian mengenai Fraud??

Write a Reply or Comment