DIPENJARA ATAU GANTI RUGI??

Sebuah video viral di media sosial, terlihat sebuah mobil Xpander menabrak Porcshe GT3 yang terparkir dalam showroom di Kawasan PIK 2. Terlihat pecahan kaca berserakan dari pintu kaca yang ditabrak. Kapolres Metro Tangerang Kota yaitu Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengemudi Xpander telah diamankan dan diduga dalam pengaruh minuman keras. Ivan’s motor yang merupakan pengelola showroom mobil mewah tersebut belum bisa memberikan info apapun terkait insiden tersebut karena sedang dalam proses investigasi.

 

Dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

 

Pasal 229 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

 

Menurut Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Pasal 311 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

 

 

Wahhh, menurut kalian bagaimana nih?? Selalu hati-hati ya guys dalam berkendara!!

Write a Reply or Comment