DIANCAM?! BAGAIMANA YAA??

Sekelompok pria yang diduga kelompok ormas Pemuda Pancasila terlibat cekcok dengan pemilik toko bangunan. Diketahui 3 pria yang merupakan ormas Pemuda Pancasila tersebut mengklaim memiliki hak untuk mengelola parkir, ia juga menyewakan lahan di depan ruko tersebut. Awal mula keributan terjadi dikarenakan 3 pria tersebut melarang pemilik ruko untuk berjualan hingga malam hari dan tidak parkir di depan ruko tersebut dikarenakan terdapat pedagang lain yang sudah menyewa lahan tersebut kepada mereka bisa berjualan. Salah satu pria itu mengancam akan mengempeskan ban kendaraan pemilik ruko jika berjualan hingga malam hari.

 

3 terduga pelaku pengancaman itu telah diamankan dan ditangani oleh Mapolrestabes Makassar. Mereka meminta maaf dan mengaku khilaf serta tidak memiliki niat untuk melontarkan pernyataan yang mengandung sara dan provokasi.

 

Menurut Pasal 369 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

  • Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
  • Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

 

Berdasarkan pasal 369 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukukm Pidana, pengancaman merupakan suatu delik aduan, yaitu suatu delik yang hanya dapat diproses jika delik tersebut diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya suatu kejahatan dan 9 bulan jika orang tersebut bertempat tinggal di luar Indonesia.

 

Jika masih dibawah umur, pengaduan dapat dilakukan oleh wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mewakilinya. Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.

 

 

Bagaimana pendapat kalian??

Write a Reply or Comment