BUKA JASTIP, BERUJUNG RUGI??

Bea Cukai Soekarno Hatta bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 2564 pcs (1 ton) olahan pangan yaitu milk bun asal Thailand. Olahan pangan viral tersebut merupakan hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang dengan nilai kurang lebih mencapai Rp 400 juta. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia:

Ketentuan mengenai Batasan jumlah barang impor tanpa izin edar melalui jalur khusus berupa pangan olahan lain kecuali minuman alkohol maksimal 5 kilogram/penumpang.

 

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan karena barang bawaan penumpang yang melebihi batas yaitu 5 kg/penumpang. Dalam hal tujuan komersial atau jasa titipan (jastip), perlu adanya izin edar dari BPOM sebagai syarat membawa barang tersebut. Dilakukan penindakan pemusnahan dengan cara dibakar dalam tungku pembakaran (insinerator). Pemusnahan juga dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Bandara Kuala Namu Medan sebanyak 694 pcs milk bun dari 11 penumpang.

Menurut Pasal 1 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia:

Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan atau bentuk persetujuan berupa pemberitahuan Kosmetika telah dinotifikasi, pemenuhan komitmen pangan olahan dan persetujuan pangan olahan untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.

Dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia diatur bahwa:

  • Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar.
  • Selain wajib memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 37 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia menyebutkan bahwa:

  • Obat dan Makanan yang belum memiliki Izin Edar dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk keperluan tertentu.
  • Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penggunaan sendiri/pribadi;
    2. penelitian;
    3. pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan;
    4. donasi;
    5. sampel untuk registrasi/pendaftaran Izin Edar;
    6. uji klinik untuk persyaratan pendaftaran, pengembangan produk, dan/atau ilmu pengetahuan;
    7. program pemerintah;
    8. kepentingan nasional yang mendesak;
    9. penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri; dan
    10. pameran

 

Menurut Pasal 42 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia:

Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

  1. tidak untuk diperjualbelikan; dan
  2. dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan.

 

Wahh, menurut kalian bagaimana nih guysss???

Write a Reply or Comment