ASMARA TERLARANG

 

Seorang pria asal Palembang yaitu Tom Jaka, mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan sang istri yaitu Indah. Berawal dari Tom yang menyadari bahwa Indah kerapkali pergi bersama pria lain pada malam hari selama beberapa bulan belakangan ini. Akhirnya ia mencari informasi mengenai selingkuhan istrinya tersebut melalu media sosial dan menghubungi selingkuhan suaminya yaitu Rasitoh untuk menitipkan pesan kepada istrinya agar segera mengurus surat cerai. Namun, ia malah dikirimkan video yang memperlihatkan mereka sedang bermesraan dalam keadaan setengah bugil. Tom merasa kesal hingga melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

 

Pasal 284 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
  • seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  • seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  • seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  • seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
  • Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
  • Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
  • Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
  • Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

 

 

 

Wahhhh, menurut kalian apakah yang harus dilakukan?!

Write a Reply or Comment